Meski Setnov bermanuver, KPK bersikap taktis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menunjukan kerja yang profesional dalam menangani kasus korupsi KTP elektronik ( e-KTP) yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Abdul, pihak Novanto terus bermanuver agar berkas perkara tidak selesai sebelum putusan praperadilan. Manuver itu mulai dari pengajuan saksi-saksi yang meringankan dan ahli yang tidak datang seluruhnya ke KPK.

"Namun KPK telah bertindak taktis. Memberi ruang saksi-saksi yang meringankan, tetapi juga tetap menyelesaikan berkas pada waktunya," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/12).


Selanjutnya tutur Abdul, KPK harus segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Jika pada sidang pertama praperadilan belum diputus, maka kata dia, praperadilan dinyatakan gugur.

Seperti diketahui, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh KPK.

Meski sempat menang di praperadilan pertama, namun Abdul menilai prapradilan kedua sudah tidak diperlukan. Sebab kini berkas perkara Novanto sudah rampung. Artinya, substansi kasus korupsi KTP elektronik sudah jelas.

Sebenarnya tutur Abdul, kasus korupsi KTP elektronik sudah terang pasca pengakuan dan kesaksian terdakwa Andi Narogong. Apalagi dalam kesaksian itu, nama Setya Novanto juga disebut mengusahakan proyek KTP elektronik di DPR.

"Pembagian uangnya jelas dikatakan Andi Narogong untuk pemerintahan dan swasta. Andi yang membagikan untuk DPR termasuk untuk Setya Novanto," kata dia. (Yoga Sukmana) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Meski Novanto Bermanuver, KPK Bersikap Taktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini