KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menunjukan kerja yang profesional dalam menangani kasus korupsi KTP elektronik ( e-KTP) yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Abdul, pihak Novanto terus bermanuver agar berkas perkara tidak selesai sebelum putusan praperadilan. Manuver itu mulai dari pengajuan saksi-saksi yang meringankan dan ahli yang tidak datang seluruhnya ke KPK. "Namun KPK telah bertindak taktis. Memberi ruang saksi-saksi yang meringankan, tetapi juga tetap menyelesaikan berkas pada waktunya," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/12).
Meski Setnov bermanuver, KPK bersikap taktis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menunjukan kerja yang profesional dalam menangani kasus korupsi KTP elektronik ( e-KTP) yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Abdul, pihak Novanto terus bermanuver agar berkas perkara tidak selesai sebelum putusan praperadilan. Manuver itu mulai dari pengajuan saksi-saksi yang meringankan dan ahli yang tidak datang seluruhnya ke KPK. "Namun KPK telah bertindak taktis. Memberi ruang saksi-saksi yang meringankan, tetapi juga tetap menyelesaikan berkas pada waktunya," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/12).