JAKARTA. Terpidana kasus pajak Asian Agri Group, Vincentius Amin Sutanto resmi dinyatakan bebas bersayarat hari ini, Jumat (11/1) . Ia bebas setelah membantu mengungkapkan penggelapan pajak senilai Rp 1,2 triliun oleh sekitar 14 perusahaan yang berada di bawah naungan Asian Agri Group. Meski bebas, ia tetap masuk dalam program perlindungan saksi.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan perjuangan Vincent tidak mudah. Ia berani menjadi justice collaborator di tengah ancaman yang kerap diterima dirinya dan keluarga. Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar sebuah kasus. Ketika itu, ia juga masih menerima vonis hukuman penjara 11 tahun."Tahun 2010 kami akhirnya menetapkan dia dalam perlindungan, kemudian kami ajukan ia sebagai justice collaborator," kata Abdul Haris, Juamat (11/1). Sejak saat itu, Vincent mendapat perlakuan khusus. Bahkan tempat penahanannya dilakukan di Lapas Narkotika.Abdul Haris mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sejak ditetapkan berada dalam perlindungan, LPSK sudah melakukan perpanjangan masa perlindungan saksi sebanyak lima kali karena masa perlindungan berlaku hanya enam bulan.Walau sekarang Vincent sudah bebas, ia pun akan tetap mendapatkan perlindungan dari LPSK. "Bentuk perlindungannya rahasia," ujar Abdul Haris. Kalau perlu, menurutnya, untuk kebutuhan ekonominya akan ditanggung negara, hingga waktu yang tepat.Menurutnya, hal itu menunjukan keseriusan negara dalam memberikan jaminan kepada siapapun yang mau membongkar kasus-kasus pidana khusus, seeperti korupsi, narkotika, dan kejahatan pebankan. Sementara untuk kebutuhan ekonominya saat ini, keluarga Vincent masih sanggup memenuhinya.Seperti diketahui, Asian Agri telah memanipulasi data pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan selama tahun 2003-2005. Namun, Vincent yang juga eks Financial Controler Asian Agri Group membocorkan kecurangan itu.Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan Asian Agri Group bertanggung jawab untuk mengembalikaan dua kali lipat dari dana pajak yang disembunyikannya, dengan nilai Rp 2,5 triliun. Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Meski sudah bebas, LPSK tetap lindungi Vincent
JAKARTA. Terpidana kasus pajak Asian Agri Group, Vincentius Amin Sutanto resmi dinyatakan bebas bersayarat hari ini, Jumat (11/1) . Ia bebas setelah membantu mengungkapkan penggelapan pajak senilai Rp 1,2 triliun oleh sekitar 14 perusahaan yang berada di bawah naungan Asian Agri Group. Meski bebas, ia tetap masuk dalam program perlindungan saksi.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan perjuangan Vincent tidak mudah. Ia berani menjadi justice collaborator di tengah ancaman yang kerap diterima dirinya dan keluarga. Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar sebuah kasus. Ketika itu, ia juga masih menerima vonis hukuman penjara 11 tahun."Tahun 2010 kami akhirnya menetapkan dia dalam perlindungan, kemudian kami ajukan ia sebagai justice collaborator," kata Abdul Haris, Juamat (11/1). Sejak saat itu, Vincent mendapat perlakuan khusus. Bahkan tempat penahanannya dilakukan di Lapas Narkotika.Abdul Haris mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sejak ditetapkan berada dalam perlindungan, LPSK sudah melakukan perpanjangan masa perlindungan saksi sebanyak lima kali karena masa perlindungan berlaku hanya enam bulan.Walau sekarang Vincent sudah bebas, ia pun akan tetap mendapatkan perlindungan dari LPSK. "Bentuk perlindungannya rahasia," ujar Abdul Haris. Kalau perlu, menurutnya, untuk kebutuhan ekonominya akan ditanggung negara, hingga waktu yang tepat.Menurutnya, hal itu menunjukan keseriusan negara dalam memberikan jaminan kepada siapapun yang mau membongkar kasus-kasus pidana khusus, seeperti korupsi, narkotika, dan kejahatan pebankan. Sementara untuk kebutuhan ekonominya saat ini, keluarga Vincent masih sanggup memenuhinya.Seperti diketahui, Asian Agri telah memanipulasi data pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan selama tahun 2003-2005. Namun, Vincent yang juga eks Financial Controler Asian Agri Group membocorkan kecurangan itu.Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan Asian Agri Group bertanggung jawab untuk mengembalikaan dua kali lipat dari dana pajak yang disembunyikannya, dengan nilai Rp 2,5 triliun. Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News