KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kembali bisa mengekspor pasir laut, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) no. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Meski keran ekspor sudah terbuka lagi sejak 15 Mei 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) melihat belum ada transaksi ekspor pasir laut yang terjadi pada Mei 2023. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengungkapkan, dalam pengelompokan kode HS, komoditas pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000.
"Nah, pada bulan Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," terang Moh. Edy dalam konferensi pers, Kamis (15/6). Kemudian saat ditanya apakah BPS memiliki runutan data mengenai data ekspor pasir laut terdahulu, Edy bilang perlu waktu untuk menelusurinya. Baca Juga: Tiga Kementerian Ini Bahas Penentuan Lokasi Eksplorasi Sedimentasi Laut Bila menilik ke belakang pun, ekspor pasir laut resmi ditutup pada tahun 2003. Sehingga, perlu upaya untuk mencari lebih lanjut data yang berhubungan dengan lebih dari 20 tahun silam. Adapun rupanya, penerbitan PP tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, juga di level parlemen.