Meski sudah dimiliki BUMN, Freeport harus tetap minta izin ekspor konsentrat



KONTAN.CO.ID -TEMBAGAPURA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) akan tetap menerapkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini supaya pemerintah bisa memantau progres dari pembangunan smelter.

Bambang Gatot Ariyono Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengungkapkan meski 51,2% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki Inalum dan Pemda Papua, bukan berarti izin ekspor konsentrat Freeport dicabut.

"Kami tetap keluarkan izin ekspor konsentrat setahun sekali dan evaluasinya enam bulan sekali,"ungkap dia, Jumat (3/4).


Syarat yang diberikan oleh Kementerian ESDM adalah progres smelter yang harus sudah 90% dari rencana yang diajukan. Jika tidak dijalankan maka izin ekspor konsentrat Freeport akan ditangguhkan sampai dengan proyek smelternya dikerjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini