Meski Sudah Kerja Keras, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja Oknum RS Curang



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BPJS Kesehatan tengah dihadapkan oleh persoalan klaim fiktif yang diduga dilakukan oleh tiga rumah sakit di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pihaknya telah melalukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan dan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

Namun, kata dia, sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit, Verifikasi Pasca Klaim (VPK) dan Audit Administrasi Klaim (AAK) dapat dilakukan untuk memastikan kembali klaim yang sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“BPJS dan banyak rumah sakit sudah bekerja keras, sepenuh hati dan optimal dalam melayani peserta JKN, namun masih ditemukan oknum yang berbuat curang,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/7).

Baca Juga: Soal Dugaan Fraud yang Melibatkan Tiga Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Bilang Begini

Ghufron mengungkapkan, pihaknya bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit.

“Yang jelas penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses,” ungkap dia.

Gufron berharap, fasilitas kesehatan dapat mematuhi terhadap kontrak kerja sama yang sudah disepakati, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa terdapat pembayaran atas pelayanan kesehatan yang disebabkan karena penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan.

Menurutnya, fasilitas kesehatan harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan setelah dilakukan verifikasi pasca klaim (VPK) kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Fraud yang Diduga Dilakukan Tiga Rumah Sakit

Dia bilang, proses verifikasi klaim di mulai ketika rumah sakit telah mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari fasilitas kesehatan, dokumen ini merupakan pernyataan tanggung jawab penuh atas pengajuan klaim biaya pelayanan kesehatan.

Selanjutnya BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan oleh rumah sakit dan diterima oleh BPJS Kesehatan.

“Apabila BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari kalender, maka berkas klaim dinyatakan lengkap dan proses verififikasi sudah berjalan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto