KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan nilai dari total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa pekerja yang aktif mengiur dan pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) uangnya tetap diinvestasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada pertambahan nilai setiap tahunnya dari imbal hasil investasi. “Pokoknya uang itu tetap diinvestasikan dan ada akun pribadinya, memang sifatnya JHT akun pribadi, bukan asuransi sosial yang digabung. Kalau JKK, JKN ga ada akun pribadi, kalau pesertanya sudah selesai, ya sudah,” katanya kepada Kontan.
Meski Tak Aktif Mengiur, Pekerja Masih Dapat Pertambahan Nilai Investasi JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan nilai dari total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa pekerja yang aktif mengiur dan pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) uangnya tetap diinvestasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada pertambahan nilai setiap tahunnya dari imbal hasil investasi. “Pokoknya uang itu tetap diinvestasikan dan ada akun pribadinya, memang sifatnya JHT akun pribadi, bukan asuransi sosial yang digabung. Kalau JKK, JKN ga ada akun pribadi, kalau pesertanya sudah selesai, ya sudah,” katanya kepada Kontan.
TAG: