KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan perlakuan perpajakan untuk kegiatan ekonomi digital menjadi salah satu topik yang dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang. Dalam pertemuan tersebut, anggota G20 sepakat untuk mengadopsi satu kerangka untuk menggunakan pendekatan ekonomi presence. Sri Mulyani menjelaskan dalam pendekatan ekonomi presence yang menjadi sumber pajak bukan tempat tinggal perusahaan tersebut, melainkan berdasarkan lokasi di mana aktivitas ekonomi perusahaan tersebut banyak dilakukan. "Jadi bukan tempat tinggalnya, dia bisa saja tinggal tetap di Irlandia yang pajaknya sangat rendah, tetapi kalau aktivitasnya lebih banyak di Inggris maka pajak di Inggris, itu dilakukan di Inggris. Perancis juga begitu," jelas Sri Mulyani kepada awak media di kantornya, Selasa (11/6).
Meski tak punya kantor, tapi beraktivitas di Indonesia bisa dipungut pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan perlakuan perpajakan untuk kegiatan ekonomi digital menjadi salah satu topik yang dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang. Dalam pertemuan tersebut, anggota G20 sepakat untuk mengadopsi satu kerangka untuk menggunakan pendekatan ekonomi presence. Sri Mulyani menjelaskan dalam pendekatan ekonomi presence yang menjadi sumber pajak bukan tempat tinggal perusahaan tersebut, melainkan berdasarkan lokasi di mana aktivitas ekonomi perusahaan tersebut banyak dilakukan. "Jadi bukan tempat tinggalnya, dia bisa saja tinggal tetap di Irlandia yang pajaknya sangat rendah, tetapi kalau aktivitasnya lebih banyak di Inggris maka pajak di Inggris, itu dilakukan di Inggris. Perancis juga begitu," jelas Sri Mulyani kepada awak media di kantornya, Selasa (11/6).