Meski Tanpa Hak Suara, Kehadiran Danantara di KSSK Tetap Ada Konsekuensi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kehadiran Danantara dalam forum rapat KSSK hanya sebagai pihak yang diundang untuk memberikan masukan dan informasi dari perspektif pelaku usaha, tanpa diberi hak suara.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, apabila Danantara hanya hadir saat pembahasan berkaitan dengan kondisi sektor riil, tidak mengikuti seluruh rapat, serta tidak memiliki hak suara, maka mekanisme tersebut masih sejalan dengan fungsi koordinasi KSSK.


Baca Juga: Purbaya Tanggapi Isu Masuk Bursa Calon Gubernur BI

"Kalau posisinya hanya diundang saat ada pembahasan yang berkaitan dengan kondisi sektor riil, tidak selalu hadir, dan tidak memiliki hak suara, maka mekanisme itu masih sejalan dengan fungsi koordinasi KSSK. Dalam kerangka seperti ini, saya tidak akan menyebutnya sebagai bentuk cawe-cawe yang serius," ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (28/7).

Meski demikian, Yusuf mengingatkan masih terdapat inkonsistensi dalam penyampaian pemerintah mengenai posisi Danantara di KSSK. Sebab, sebelumnya muncul pernyataan bahwa Danantara akan mengikuti rapat KSSK secara rutin sesuai arahan Presiden dan dilibatkan dalam setiap keputusan.

Menurutnya, penjelasan tersebut berbeda secara substansial dengan pernyataan terbaru yang menyebut Danantara hanya hadir bila diperlukan dan tidak ikut mengambil keputusan.

“Kehadiran terbatas untuk memberikan masukan teknis tidak sama dengan keterlibatan rutin dalam seluruh proses pembahasan. Karena itu, penilaiannya sangat bergantung pada praktik yang benar-benar dijalankan," katanya.

Yusuf menambahkan, pengaruh dalam forum seperti KSSK tidak semata ditentukan oleh hak suara. Akses terhadap informasi yang bersifat sensitif serta kesempatan membentuk arah diskusi juga dapat memberikan pengaruh terhadap proses pengambilan kebijakan.

"Secara kelembagaan, itu tetap memiliki konsekuensi meskipun sebuah institusi tidak ikut melakukan voting," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusuf juga mempertanyakan anggapan bahwa Danantara memiliki fungsi pengawasan dalam KSSK. Menurutnya, peran tersebut tidak sesuai dengan mandat kelembagaan Danantara.

Baca Juga: Perdana Danantara Masuk Rapat KSSK, Rosan Beri Masukan Tanpa Hak Suara

"Saya kurang sepakat jika Danantara diposisikan seolah ikut mengawasi. Danantara adalah pelaku yang mengelola investasi negara, bukan lembaga pengawas sistem keuangan. Karena itu, batas perannya harus tetap jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi," jelasnya.

Yusuf berpandangan kehadiran Danantara tidak perlu menjadi bagian tetap dalam forum KSSK. Sebab, informasi mengenai kondisi sektor riil sebenarnya telah tersedia melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun hasil konsultasi dengan pelaku usaha.

“Jadi manfaat tambahan dari kehadiran Danantara tidak terlalu besar, sementara biaya persepsinya cukup tinggi, terutama ketika isu independensi lembaga ekonomi masih menjadi perhatian,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News