Meski Tanpa Obat Terlarang, Jual Kopi Ini Di Malaysia Bisa Dihukum 2 Tahun



KONTAN.CO.ID - Putrajaya. Pengusaha makanan dan minuman di Malaysia tidak boleh sembarangan menjual minuman kopi. Meski tidak mengandung obat-obat terlarang, pengusaha yang kedapatan menjual kopi tertentu di Malaysia bisa dihukum penjara hingga 2 tahun.

Minuman kopi tersebut adalah kopi joss. Kopi joss adalah minuman kopi yang berasal dari Indonesia dengan cara memasukkan arang yang dibakar ke segelas kopi.

Adanya arang tersebut bisa menghasilkan cita rasa unik dan diklaim dapat mendetoksifikasi tubuh. Namun hal ini masih menimbulkan perdebatan.


Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) menetapkan kopi joss melanggar Peraturan Pangan tahun 1985, dan tempat makan yang kedapatan menyajikannya dapat menghadapi tindakan tegas. MOH turut menyampaikan keprihatinannya atas tren kopi joss yang belakangan ini marak di Malaysia.

Menurut media Pemerintah Malaysia Bernama, penjual kopi joss dapat didenda hingga 10.000 ringgit (Rp 33,10 juta) atau penjara maksimal dua tahun. Kemenkes Malaysia juga menekankan, banyak pakar kesehatan yang menyatakan bahwa praktik memasukkan arang ke dalam kopi dapat menimbulkan efek buruk pada tubuh seperti kembung, diare, dan radang usus buntu.

“Kopi siap minum harus tunduk pada Peraturan Pangan 269A 1985, yang hanya mengizinkan penambahan gula, dekstrosa, glukosa atau madu, susu, krim, bahan makanan lain, dan perasa yang diizinkan. Arang tidak dikategorikan sebagai makanan,” tulis MOH Malaysia, dikutip dari World of Buzz.

MOH Malaysia menambahkan, arang panas yang dimasukkan langsung ke kopi berbeda dengan arang aktif yang biasa digunakan dalam industri makanan. Sebab, arang aktif dalam industri makanan sudah mengalami pengolahan dan pemurnian sehingga aman untuk dikonsumsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Kopi Joss di Malaysia Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara",

Editor: Adi Wikanto