Meski Target Dinaikkan, Kinerja PNBP 2023 Tetap Meroket



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir 12 Desember 2023 tetap melampaui target meski pemerintah sudah mengerek targetnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, negara telah mengantongi PNBP sebesar Rp 554,5 triliun pada periode laporan atau tumbuh 3,1% YoY. Ini setara 125,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 441,4 triliun.

Selain itu, realisasi PNBP tersebut juga setara 107,59% dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 554,5 triliun.


Baca Juga: Masyakat Makin Doyan ke Luar Negeri, Setoran PNBP K/L Tembus Rp 109,4 Triliun

"Ini 125,6% dari APBN awal atau bahkan dari revisi juga sudah melampaui target sebesar 107,5%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Dari total realisasi PNBP tersebut, terdiri dari, pertama , PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang tercatat Rp 109 triliun. Realisasi ini telah setara 83,1% dari target APBN 2023 dan setara 105,2% dari Perpres 75/2023.

Hanya saja, realisasi tersebut mengalami penurunan 20% dari penerimaan periode sama tahun sebelumnya.   Penurunan ini diakibatkan adanya penurunan ICP (Indonesian Crude Price) dan lifting minyak.

Kedua , PNBP SDA nonmigas tercatat Rp 131 triliun atau atau setara 202,1% dari APBN 2023 dan 109,4% dari Perpres 75/2023.  Ini naik 21,1% terutama didorong oleh penyesuaian tarif iuran produksi/royalti batubara dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022.

"Untuk non migas itu harga batu bara memang mengalami penurunan yang cukup tajam. Namun, tahun 2023 ini kita menerapkan tarif batu bara baru yaitu berdasarkan PP 26/2022. Ini menyebabkan penerimaan batu bara kelihatannya justru naik pada saat harga turun," jelasnya.

Selain itu, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan peningkatan realisasi piutang PNBP atas implementasi automatic blocking system (ABS), pemanfaatan data analitik SIMBARA, sera profiling wajib bayar dalam pelaksanaan pengawasan.

Ketiga , komponen kekayaan negara dipisahkan (KND) membukukan pendapatan sebesar Rp 81,5 triliun atau setara 166,1% dari APBN 2023 dan 100% dari Perpres 75/2023. Peningkatan sebesar 100,9%  ini disebabkan oleh adanya dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan senilai Rp 40,8 triliun dan non perbankan mencapai Rp 40,7 triliun.

Keempat , pendapatan PNBP lainnya tercatat Rp 152,3 triliun atau setara 134,4% dari APBN 2023 atau 115,8% dari Perpres 75/2023.

Baca Juga: Menkeu Targetkan Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun Tahun Depan, Ini Starteginya

Hanya saja, realisasi ini turun 13,5% jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Ini disebabkan adanya penurunan pendapatan pengendalian hama terpadu (PHT) dan pendapatan minyak mentah (DMO) dampak penurunan ICP dan lifting minyak bumi, serta penurunan HBA.

Terakhir, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) tercatat  Rp 80,8 triliun atau setara 97,3% dari APBN 2023 dan 101,6% dari Perpres 75/2023.

Realisasi ini tumbuh 5,3% utamanya disumbang dari pendapatan pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional, jasa layanan rumah sakit, dan jasa layanan pendidikan.

Hanya saja, pendapatan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit menurun akibat penurunan demand dan tren penurunan harga CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .