KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim pengawas dalam rapat kreditur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) belum menetapkan insolvensi bagi perusahaan kertas tersebut. Alasannya, masih ada proses-proses yang perlu dilakukan sebelum eksekusi aset perusahaan. "Kita tunggu saja prosesnya dulu, kan masih ada pendaftaran tagihan dan verifikasi tagihan," ungkap Abdul Kohar, hakim pengawas rapat kreditur DAJK. Adapun sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanyakan status insolvensi DAJK kepada hakim pengawas.
Meski telah pailit, DAJK belum insolvensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim pengawas dalam rapat kreditur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) belum menetapkan insolvensi bagi perusahaan kertas tersebut. Alasannya, masih ada proses-proses yang perlu dilakukan sebelum eksekusi aset perusahaan. "Kita tunggu saja prosesnya dulu, kan masih ada pendaftaran tagihan dan verifikasi tagihan," ungkap Abdul Kohar, hakim pengawas rapat kreditur DAJK. Adapun sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanyakan status insolvensi DAJK kepada hakim pengawas.