Meski telah pailit Jaba Gramindo belum insolvensi



JAKARTA. Meski sudah diputuskan pailit pada dua pekan lalu, PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan belum ditetapkan untuk insolvensi. Dalam rapat kreditur, Rabu (6/5), Majelis hakim pengawas, Robert Siahaan bilang, memang belum mengeluarkan penetapan insolvensi tersebut lantaran, ia tak mempunyai kewenangan. Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 soal Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga menyebutkan tak memberikan kewenangan kepada hakim pengawas. "Menurut UU Kepailitan dan PKPU, debitur langsung mendapatkan status insolvensi setelah putusan pailit, tetapi saya tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan," kata Robert. Meski begitu, pihaknya akan terus mempertimbangkan untuk penetapan insolvensi selagi dapat memproses kepailitan tersebut. Namun di lain hal ada yang perlu diperhatikan yakni mengupayakan kinerja kurator agar bisa memaksimalkan aset yang dipailitkan, supaya proses pembayaran tagihan kreditur bisa optimal. Dalam rapat kreditur itu kuasa hukum para pemohon PKUPU PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank UOB Indonesia, Yuhelson menilai tak terlalu mempermasalahkan status insolvensi tersebut. "Kami akan konsultasi dengan hakim pengawas terlebih dulu sebelum mengambil langkah untuk menjual jaminan," kata dia. Yuhelson juga berharap kepada tim kurator untuk segera melakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap aset-aset PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan. Pasalnya, itu dijadikan langkah agar kurator bisa memaksimalkan nominal penjualan aset. Selain itu, debitur juga diharapkan kehadirannya secara langsung sebagai respons yang positif kepada para kreditur. "Kehadiran prinsipal debitur ini sangat penting, apalagi pada proses pencocokan tagihan karena hanya dia yang mengetahui langsung," tambah Yuhelson. Adapun M. Prasetio selaku salah satu kurator menjelaskan selama ini pihak debitur sudah cukup kooperatif dengan tetap mau bekerja sama dengan tim kurator. Artinya, debitur memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah aset yang dimiliki untuk mempercepat proses kepailitan. Prasetio juga bilang tugas yang dijalaninya itu dilakukan secara transparan dan objektif. Dikarenakan, selain diawasi oleh para kreditur, tugasnya juga di bawah pengamatan hakim pengawang ditunjuk pengadilan. Sementara para buruh yang sempat melakukan demonstrasi dan pemblokiran jalan menuju pabrik juga turut merespons positif. Pasalnya, pembayaran akan tuntutan gaji dan kejelasan hukum buruh pun sudah dilakukan. Bahkan para buruh pun ikut serta dalam proses perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan