JAKARTA. Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Winatuningtyastiti usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dirinya ditanyai mengenai bidang komisi II DPR RI. Hari ini, Senin (21/10), Winatuningtyastiti diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa. "Ya (ditanya mengenai) bidang kerjanya. Ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak. Anggota DPR gitu aja, mekanisme," ujar Winatunigtyastiti kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/8).
Meski tersangka, Chairun Nisa masih terima gaji
JAKARTA. Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Winatuningtyastiti usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dirinya ditanyai mengenai bidang komisi II DPR RI. Hari ini, Senin (21/10), Winatuningtyastiti diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa. "Ya (ditanya mengenai) bidang kerjanya. Ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak. Anggota DPR gitu aja, mekanisme," ujar Winatunigtyastiti kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/8).