Meski Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tahan Gus Yaqut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan belum dilakukan hari ini karena proses penyidikan terus berjalan.

“Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).


Baca Juga: Kemenag Juara Korupsi: 4 Menteri Agama Terseret Kasus Hukum, Terbaru Gus Yaqut

Budi menambahkan, penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dia juga mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“Nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengimbau agar biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus kuota haji.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ucap dia.

Baca Juga: Kolaborasi Danantara dan BKPM Incar Investor Asing, Begini Cara Mereka Berbagi Peran

Korupsi kuota haji

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Blokir Anggaran APBN 2025 Rp 206,4 Triliun, Ini Alasannya

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/09/15420201/kpk-belum-tahan-gus-yaqut-usai-jadi-tersangka-kasus-kuota-haji-ini-alasannya.

Selanjutnya: Lowongan Dokter Kapal PELNI 2026 Dibuka: Syarat dan Cara Daftar

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat 8-21 Januari 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Rexona Spray

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News