KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu materi sengketanya adalah terkait sejumlah kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak khawatir atas materi yang disengketakan oleh BPN itu. "Ya enggak ada masalah, walaupun itu mau disoalkan silakan saja, kami sudah menjawab semua," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). Penetapan DPT Kedua Menurut Ilham, pada persidangan nanti, KPU bakal menjawab seluruh tudingan pihak penggugat. KPU juga akan menyampaikan bahwa Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.
Situng hanya digunakan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Sedangkan hasil pemilu ditetapkan melalui rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga ke nasional. Hasil ini telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.