KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana investasi perusahaan asuransi di surat berharga negara (SBN) masih mini. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN. Dalam aturan ini, pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30% dari dana investasi di SBN. Sedangkan asuransi umum wajib 20%. Data OJK per Januari 2019 mencatat penempatan investasi industri asuransi jiwa di SBN sebanyak Rp 63,4 triliun atau 13,41% dari total dana investasi Rp 472,56 triliun. Namun bila dibandingkan dengan Januari 2018, nilai ini tumbuh 6,82% year on year (yoy) dari Rp 59,35 triliun. Sedangkan penempatan dana investasi industri asuransi umum pada SBN per Januari 2019 senilai Rp 9,71 triliun atau 13,2% dari total dana investasi Rp 73,56 triliun. Namun penempatan dana investasi asuransi umum di SBN meningkat 8,61% yoy dibandingan Januari 2018 senilai Rp 8,94 triliun.
Meski tumbuh, penempatan dana investasi asuransi di SBN masih mini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana investasi perusahaan asuransi di surat berharga negara (SBN) masih mini. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN. Dalam aturan ini, pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30% dari dana investasi di SBN. Sedangkan asuransi umum wajib 20%. Data OJK per Januari 2019 mencatat penempatan investasi industri asuransi jiwa di SBN sebanyak Rp 63,4 triliun atau 13,41% dari total dana investasi Rp 472,56 triliun. Namun bila dibandingkan dengan Januari 2018, nilai ini tumbuh 6,82% year on year (yoy) dari Rp 59,35 triliun. Sedangkan penempatan dana investasi industri asuransi umum pada SBN per Januari 2019 senilai Rp 9,71 triliun atau 13,2% dari total dana investasi Rp 73,56 triliun. Namun penempatan dana investasi asuransi umum di SBN meningkat 8,61% yoy dibandingan Januari 2018 senilai Rp 8,94 triliun.