JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan meskipun saat ini likuiditas bank ketat namun masih cukup terjaga. Artinya, nasabah tidak perlu khawatir dengan kondisi perbendaharaan perbankan. "Likuiditas memang ketat, tapi tidak ketat sekali," kata Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, kepada KONTAN, Selasa (3/6). Berdasarkan data OJK per Mei 2014, rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) rata-rata perbankan di atas 50%, yakni sebesar 75,61%. Artinya, bank masih memiliki cadangan dana, jika ada nasabah yang ingin mengambil uang. "Itu hampir semua kelompok bank memiliki rasio AL terhadap NCD di atas 50%," kata Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan. Adapun indikator lainnya, yakni rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) sebesar 15,28% atau jauh di atas batas bawah rasio sebesar 10%. Kondisi ini menggambarkan bank punya cadangan dalam bentuk surat berharga yang cukup kuat untuk menutup kewajiban jangka pendek berupa penarikan dana nasabah. "Tentu saja, pengawas akan memberitahukan kepada bank jika sudah mendekati batas bawah," katanya. Ada beberapa bank yang sangat ketat memiliki likuiditas, namun jumlahnya tidak besar yakni hanya 1 bank - 2 bank. Nah, jika menelusuri data rasio AL/NCD berdasarkan kelompok BUKU, untuk BUKU 1 sebesar 83,47%, untuk BUKU 2 sebesar 88,57%, untuk BUKU 3 sebesar 68,95%, dan untuk BUKU 4 sebesar 71,76%. Sedangkan, rasio AL/DPK tercatat untuk BUKU 1 sebesar 14,25%, untuk BUKU 2 sebesar 18,07%, untuk BUKU 3 sebesar 12,57% dan untuk BUKU 4 sebesar 16,72%. Endang menambahkan, pada bulan Mei 2014, kondisi likuiditas bank atau individu bank masih normal, dengan perhitungan rasio AL/NCD dan AL/DPK. Pasalnya, setiap bank masih mampu memenuhi kewajiban segera untuk jangka pendek atau untuk kurun waktu sampai beberapa bulan ke depan. Lanjutnya, OJK akan terus memantau perkembangan likuiditas perbankan setiap minggu. "Jika ada bank yang rasio AL/NCD dan AL/DPK mengalami penurunan, maka kami akan bertanya penyebab penurunan dan usaha mereka untuk meningkatkan," tambah Endang. Biasanya, terjadi penurunan likuiditas karena siklus bulanan, misalnya pada akhir bulan mengalami penurunan, karena pembayaran kewajiban pajak atau operasional perusahaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Meskipun ketat, likuiditas masih dalam batas aman
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan meskipun saat ini likuiditas bank ketat namun masih cukup terjaga. Artinya, nasabah tidak perlu khawatir dengan kondisi perbendaharaan perbankan. "Likuiditas memang ketat, tapi tidak ketat sekali," kata Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, kepada KONTAN, Selasa (3/6). Berdasarkan data OJK per Mei 2014, rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) rata-rata perbankan di atas 50%, yakni sebesar 75,61%. Artinya, bank masih memiliki cadangan dana, jika ada nasabah yang ingin mengambil uang. "Itu hampir semua kelompok bank memiliki rasio AL terhadap NCD di atas 50%," kata Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan. Adapun indikator lainnya, yakni rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) sebesar 15,28% atau jauh di atas batas bawah rasio sebesar 10%. Kondisi ini menggambarkan bank punya cadangan dalam bentuk surat berharga yang cukup kuat untuk menutup kewajiban jangka pendek berupa penarikan dana nasabah. "Tentu saja, pengawas akan memberitahukan kepada bank jika sudah mendekati batas bawah," katanya. Ada beberapa bank yang sangat ketat memiliki likuiditas, namun jumlahnya tidak besar yakni hanya 1 bank - 2 bank. Nah, jika menelusuri data rasio AL/NCD berdasarkan kelompok BUKU, untuk BUKU 1 sebesar 83,47%, untuk BUKU 2 sebesar 88,57%, untuk BUKU 3 sebesar 68,95%, dan untuk BUKU 4 sebesar 71,76%. Sedangkan, rasio AL/DPK tercatat untuk BUKU 1 sebesar 14,25%, untuk BUKU 2 sebesar 18,07%, untuk BUKU 3 sebesar 12,57% dan untuk BUKU 4 sebesar 16,72%. Endang menambahkan, pada bulan Mei 2014, kondisi likuiditas bank atau individu bank masih normal, dengan perhitungan rasio AL/NCD dan AL/DPK. Pasalnya, setiap bank masih mampu memenuhi kewajiban segera untuk jangka pendek atau untuk kurun waktu sampai beberapa bulan ke depan. Lanjutnya, OJK akan terus memantau perkembangan likuiditas perbankan setiap minggu. "Jika ada bank yang rasio AL/NCD dan AL/DPK mengalami penurunan, maka kami akan bertanya penyebab penurunan dan usaha mereka untuk meningkatkan," tambah Endang. Biasanya, terjadi penurunan likuiditas karena siklus bulanan, misalnya pada akhir bulan mengalami penurunan, karena pembayaran kewajiban pajak atau operasional perusahaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News