JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, tidak akan ada dispensasi bagi Andi Mallarangeng, meskipun dia berstatus sebagai menteri. Sama dengan warga negara lainnya, Andi tak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicegah Imigrasi, walaupun untuk menjalankan tugas negara. "Ketentuan umum pada siapapun. Seperti kita pernah cekal terhadap salah seorang gubernur, beliau juga meminta fasilitas untuk pergi dan kemudian oleh pimpinan KPK tidak diberikan. Tidak ada dispensasi-dispensasi. Itu merujuk pada pengalaman yang pernah KPK lakukan," kata Bambang saat mengumumkan pencegahan Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (6/12). KPK mencegah Andi bepergian ke luar negeri terkait penyidikan Hambalang. KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka baru dalam kasus itu. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Meskipun menteri, Andi tak dapat dispensasi
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, tidak akan ada dispensasi bagi Andi Mallarangeng, meskipun dia berstatus sebagai menteri. Sama dengan warga negara lainnya, Andi tak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicegah Imigrasi, walaupun untuk menjalankan tugas negara. "Ketentuan umum pada siapapun. Seperti kita pernah cekal terhadap salah seorang gubernur, beliau juga meminta fasilitas untuk pergi dan kemudian oleh pimpinan KPK tidak diberikan. Tidak ada dispensasi-dispensasi. Itu merujuk pada pengalaman yang pernah KPK lakukan," kata Bambang saat mengumumkan pencegahan Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (6/12). KPK mencegah Andi bepergian ke luar negeri terkait penyidikan Hambalang. KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka baru dalam kasus itu. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.