Meskipun menteri, Andi tak dapat dispensasi



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, tidak akan ada dispensasi bagi Andi Mallarangeng, meskipun dia berstatus sebagai menteri. Sama dengan warga negara lainnya, Andi tak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicegah Imigrasi, walaupun untuk menjalankan tugas negara.

"Ketentuan umum pada siapapun. Seperti kita pernah cekal terhadap salah seorang gubernur, beliau juga meminta fasilitas untuk pergi dan kemudian oleh pimpinan KPK tidak diberikan. Tidak ada dispensasi-dispensasi. Itu merujuk pada pengalaman yang pernah KPK lakukan," kata Bambang saat mengumumkan pencegahan Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (6/12).

KPK mencegah Andi bepergian ke luar negeri terkait penyidikan Hambalang. KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka baru dalam kasus itu. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.


Selain Andi, KPK mencegah dua orang lainnya, yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Dalam kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya menetapkan anak buah Andi, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy juga diduga menyalahgunakan kewenangannya. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri