Meta Akan Menyetop Konten Berita Jika UU Berita Online Disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk Facebook, Meta Platforms Inc menyatakan mereka akan mengakhiri ketersediaan konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika rancangan undang-undang (RUU) berita online di Kanada disahkan.

UU berita online, atau House of Commons Bill C-18, yang diperkenalkan pada April tahun lalu, menetapkan aturan untuk memaksa platform seperti Meta dan Alphabet Inc (Google) untuk menegosiasikan kesepakatan bisnis dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.

"Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami membayar tautan atau konten yang tidak kami publikasikan, itulah sebabnya sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan dan tidak dapat diterapkan," kata juru bicara Meta sebagai alasan untuk menangguhkan akses berita di negara tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Senin (13/3).


Baca Juga: Meta Mengancam Hapus Konten Berita dari Platform Jika Kongres AS Meloloskan RUU Media

Langkah Meta dilakukan setelah Google mulai menguji sensor berita terbatas bulan lalu sebagai respons potensial terhadap RUU tersebut.

Industri media Kanada telah menuntut lebih banyak peraturan pemerintah tentang perusahaan teknologi untuk memungkinkan industri dapat menutup kerugian finansial yang telah dideritanya selama bertahun-tahun karena raksasa teknologi seperti Google dan Meta terus mendapatkan pangsa pasar periklanan yang lebih besar.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Menteri Komunikasi Kanada Pablo Rodriguez mengatakan sangat mengecewakan melihat Facebook menggunakan ancaman daripada kerja sama yang tulus dengan pemerintah Kanada, dan RUU C-18 tidak ada hubungannya dengan bagaimana Facebook menyampaikan berita kepada warga Kanada.

"Kami meminta Facebook menegosiasikan kesepakatan yang adil dengan industri berita ketika mereka mendapat untung dari pekerjaan mereka," kata Rodriguez.

"Ini adalah bagian dari tren yang mengecewakan minggu ini di mana raksasa teknologi lebih suka menarik berita daripada membayar bagian yang adil," tambahnya.

Tahun lalu, Facebook menyuarakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut, dan memperingatkan bahwa hal ini mungkin bisa memaksa perusahaan untuk memblokir berbagi berita di platformnya.

Baca Juga: Google Siapkan Dana Setara Rp 150 Miliar untuk Mendukung Media Taiwan

Editor: Khomarul Hidayat