KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk Facebook, Meta Platforms Inc menyatakan mereka akan mengakhiri ketersediaan konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika rancangan undang-undang (RUU) berita online di Kanada disahkan. UU berita online, atau House of Commons Bill C-18, yang diperkenalkan pada April tahun lalu, menetapkan aturan untuk memaksa platform seperti Meta dan Alphabet Inc (Google) untuk menegosiasikan kesepakatan bisnis dan membayar penerbit berita untuk konten mereka. "Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami membayar tautan atau konten yang tidak kami publikasikan, itulah sebabnya sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan dan tidak dapat diterapkan," kata juru bicara Meta sebagai alasan untuk menangguhkan akses berita di negara tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Senin (13/3).
Meta Akan Menyetop Konten Berita Jika UU Berita Online Disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk Facebook, Meta Platforms Inc menyatakan mereka akan mengakhiri ketersediaan konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika rancangan undang-undang (RUU) berita online di Kanada disahkan. UU berita online, atau House of Commons Bill C-18, yang diperkenalkan pada April tahun lalu, menetapkan aturan untuk memaksa platform seperti Meta dan Alphabet Inc (Google) untuk menegosiasikan kesepakatan bisnis dan membayar penerbit berita untuk konten mereka. "Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami membayar tautan atau konten yang tidak kami publikasikan, itulah sebabnya sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan dan tidak dapat diterapkan," kata juru bicara Meta sebagai alasan untuk menangguhkan akses berita di negara tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Senin (13/3).