KONTAN.CO.ID - Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi gugatan
class action di Australia terkait dugaan paparan konten berbahaya terhadap anak-anak serta penggunaan algoritma yang membuat pengguna kecanduan media sosial. Mengutip
Reuters Kamis (22/10/2026)
, gugatan tersebut diajukan ke Federal Court of Australia oleh firma hukum MinterEllison pada Oktober 2026. Pengadilan tersebut merupakan pengadilan federal tertinggi kedua di Australia.
Baca Juga: Bursa Australia Anjlok Kamis (22/10), Saham Bank dan Tambang Menekan ASX 200 Gugatan ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertama di Australia yang secara langsung mempersoalkan dampak penggunaan media sosial terhadap penggunanya, khususnya anak-anak dan remaja. Gugatan diajukan atas nama delapan penggugat yang mengklaim mengalami kerugian akibat penggunaan layanan Meta ketika mereka masih berusia di bawah 18 tahun. Para penggugat menuntut kompensasi atas dampak yang mereka alami. Meta belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang diajukan Reuters. Dalam perintah pembatasan publikasi pada Senin (19/10/2026), pengadilan melarang pemberitaan informasi yang dapat mengungkap identitas para pemohon maupun isi dokumen gugatan.
Baca Juga: Bank Sentral Korea Selatan Tahan Bunga 3%, Kenaikan Lanjutan Masih Terbuka Meta menghadapi tekanan hukum terkait anak Gugatan di Australia menambah tekanan hukum yang dihadapi Meta terkait dampak media sosial terhadap anak-anak. Pada Agustus 2026, Meta dilaporkan menyepakati pembayaran sebesar US$ 18 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang melibatkan hampir seluruh negara bagian di Amerika Serikat (AS). Perkara di AS tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa perusahaan merancang layanan media sosialnya untuk membuat anak-anak kecanduan. Di Australia, persoalan ini juga berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan perusahaan teknologi besar atau Big Tech.
Baca Juga: Emas Dunia Makin Tertekan, Peluang The Fed Naikkan Bunga Desember Capai 90% Australia sebelumnya memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah paling ketat secara global dalam membatasi akses anak terhadap platform media sosial. Selain itu, pemerintah Australia mengusulkan aturan baru yang memungkinkan pengguna menonaktifkan konten berbasis algoritma pada linimasa mereka. Perkembangan ini berpotensi meningkatkan tekanan regulasi terhadap perusahaan media sosial, terutama terkait desain platform, perlindungan pengguna di bawah umur, dan transparansi sistem rekomendasi konten.