KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar dimana saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Bagaimanakah nantinya nasib meterai lama yang telah tercetak tersebut? Agung S. Rahardjo, VP Jaringan & Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) berusaha menerangkan, pertama Pos Indonesia adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan tugas untuk menjual, mengelola dan melaporkan penjualan meterai copure Rp 6.000 dan Rp 3.000 tersebut. Dimana persediaan di tahun ini telah ditandatangani kerjasama pemasokan meterai sejak Februari tahun ini. "Adapun info yang disampaikan ibu Menkeu berkaitan dengan rencana penyesuaian harga meterai menjadi Rp 10.000, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos Indonesia akan melaksanakan penugasan dari Menkeu cq Direktorat Jendral Pajak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7).
Meterai akan ditetapkan satu harga, ini tanggapan Pos Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar dimana saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Bagaimanakah nantinya nasib meterai lama yang telah tercetak tersebut? Agung S. Rahardjo, VP Jaringan & Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) berusaha menerangkan, pertama Pos Indonesia adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan tugas untuk menjual, mengelola dan melaporkan penjualan meterai copure Rp 6.000 dan Rp 3.000 tersebut. Dimana persediaan di tahun ini telah ditandatangani kerjasama pemasokan meterai sejak Februari tahun ini. "Adapun info yang disampaikan ibu Menkeu berkaitan dengan rencana penyesuaian harga meterai menjadi Rp 10.000, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos Indonesia akan melaksanakan penugasan dari Menkeu cq Direktorat Jendral Pajak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7).