KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana merevisi beleid tentang bea meterai. Salah satu muncul terkait konsep meterai digital yang dikenakan untuk dokumen digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang hal ini dilakukan guna mengikuti perkembangan. Terutama akibat makin maraknya dokumen yang diproduksi secara digital. Pun ini sejalan dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang salah satunya mengatur soal penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Sayangnya, bagi industri perbankan hal tersebut tak berlaku lantaran perbankan punya aturan ketat. Makanya menurut Direktur Operasi dan Informasi Teknologi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rico Usthavia Frans bilang hal tersebut sejatinya belum bisa diimplementasikan bagi perbankan.
Alasannya, dalam UU 10/1998 tentang Perbankan, dua kegiatan utama perbankan mesti dilakukan secara tertulis. Sementara dalam UU ITE pun memberikan pengecualian, ketentuan dalam beleid tersebut tak mencakup surat maupun dokumen yang diatur Undang-undang harus dibuat secara tertulis. Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) pun punya pandangan serupa. Menurutnya, jika kelak hal tersebut diimplementasikan regulasi soal perbankan juga mesti diubah. “Ini menyangkut masalah hukum, apakah dokumen digital itu diakui secara hukum? Itu yang perlu dikaji dan disesuaikan regulasinya. (Regulasi perbankan) saat ini pun elum mencakup dokumen digital, saat ini semua dokumen masih harus tanda tangan basah,” katanya kepada KONTAN, Jumat (5/7).