KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi meluncur, Jumat (1/10). Meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai. Masalahnya, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk-beluk kehidupan, tak terkecuali dalam hal dokumen yang serba digital.
Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi meluncur, Jumat (1/10). Meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai. Masalahnya, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk-beluk kehidupan, tak terkecuali dalam hal dokumen yang serba digital.