Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi meluncur, Jumat (1/10). Meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.

Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai. Masalahnya, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk-beluk kehidupan, tak terkecuali dalam hal dokumen yang serba digital.


Baca Juga: Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000

“Bahwa dalam kurung waktu 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital.  Oleh karena itu pemerintah mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrument dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” kata Menkeu saat Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10).

Sri Mulyani menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

“Banyak sekarang ini misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik, tanda tangan juga jelek, di satu sisi perubahan yang luar biasa muncul keragaman,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Penerapan Meterai Elektronik Bisa Menambah Pendapatan Negara

Editor: Khomarul Hidayat