KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai tempel baru seharga Rp 10.000 seharusnya sudah diedarkan per 1 Januari 2021. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru itu mulai berlaku di awal tahun ini. Bahkan, selaku pengusung UU, pemerintah pun belum bisa memastikan kapan masyarakat bisa menggunakan meterai Rp 10.000. Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sepertinya butuh waktu lebih untuk pencetakan dan distribusinya ke seluruh Indonesia. Menurutnya, terpenting bagi masyarakat tetap dapat melakukan pemeteraian terhadap dokumen dengan meterai yang saat ini ada. Artinya, masyarakat masih bisa menggunakan tarif bea meterai lama yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.
Meterai Rp 10.000 belum siap diedarkan, ini penjelasan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai tempel baru seharga Rp 10.000 seharusnya sudah diedarkan per 1 Januari 2021. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru itu mulai berlaku di awal tahun ini. Bahkan, selaku pengusung UU, pemerintah pun belum bisa memastikan kapan masyarakat bisa menggunakan meterai Rp 10.000. Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sepertinya butuh waktu lebih untuk pencetakan dan distribusinya ke seluruh Indonesia. Menurutnya, terpenting bagi masyarakat tetap dapat melakukan pemeteraian terhadap dokumen dengan meterai yang saat ini ada. Artinya, masyarakat masih bisa menggunakan tarif bea meterai lama yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.