KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. "Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1).
Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meterai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. "Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1).