KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah membekuk pengedar meterai tempel palsu dengan jenis meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 10.000. Tindak pidana tersebut ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 37 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menyampaikan peredaran meterai palsu dilakukan oleh lima orang tersangka sejak tiga setengah tahun lalu. Dari pemeriksaan barang bukti awal, polisi menemukan adanya praktis pencetakan, penjahit dan penyedia hologram meterai palsu. “Diedarkan hampir di seluruh Indonesia, ini merupakan tindak pidana lintas provinsi. Ancaman hukuman ada yang 6 tahun dan 7 tahun penjara,” kata Yusri saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bea Meterai Palsu, Rabu (17/3).
Yusri mengatakan polisi kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 251, Pasal 256, dan Pasal 267 Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. Terakhir UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang. Baca Juga: 3 Cara menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, meski meterai Rp 10.000 beredar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyayangkan adanya oktom yang telah memalsukan meterai tersebut. Ia menyampaikan pada dasarnya, meterai tempel adalah pajak atas dokumen yang salah satu tujuannya adalah penerimaan negara.