KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah membekuk pengedar meterai tempel palsu dengan jenis meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 10.000. Tindak pidana tersebut ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 37 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menyampaikan peredaran meterai palsu dilakukan oleh lima orang tersangka sejak tiga setengah tahun lalu. Dari pemeriksaan barang bukti awal, polisi menemukan adanya praktis pencetakan, penjahit dan penyedia hologram meterai palsu. “Diedarkan hampir di seluruh Indonesia, ini merupakan tindak pidana lintas provinsi. Ancaman hukuman ada yang 6 tahun dan 7 tahun penjara,” kata Yusri saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bea Meterai Palsu, Rabu (17/3).
Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 palsu beredar, negara dirugikan hingga Rp 37 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah membekuk pengedar meterai tempel palsu dengan jenis meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 10.000. Tindak pidana tersebut ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 37 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menyampaikan peredaran meterai palsu dilakukan oleh lima orang tersangka sejak tiga setengah tahun lalu. Dari pemeriksaan barang bukti awal, polisi menemukan adanya praktis pencetakan, penjahit dan penyedia hologram meterai palsu. “Diedarkan hampir di seluruh Indonesia, ini merupakan tindak pidana lintas provinsi. Ancaman hukuman ada yang 6 tahun dan 7 tahun penjara,” kata Yusri saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bea Meterai Palsu, Rabu (17/3).