KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mulai membahas secara intensif Rancangan Undang-Undangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Komisi VII pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU bersama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) dan Koalisi Perempuan Indonesia, pada Kamis (17/9). Ada sejumlah catatan dan masukan yang diberikan ketiga lembaga tersebut. Satu diantaranya ialah usulan untuk membentuk suatu badan pelaksana khusus yang mengelola energi terbarukan di Indonesia. Ketua METI Surya Dharma terlebih dulu memaparkan bahwa undang-udang tentang energi terbarukan mendesak untuk diterbitkan. Pasalnya, pengembangan energi bersih di Indonesia saat ini menemui banyak hambatan. Masalah utamanya antara lain karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang tegas dan secara khusus mengatur energi terbarukan.
METI dan MKI meminta pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mulai membahas secara intensif Rancangan Undang-Undangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Komisi VII pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU bersama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) dan Koalisi Perempuan Indonesia, pada Kamis (17/9). Ada sejumlah catatan dan masukan yang diberikan ketiga lembaga tersebut. Satu diantaranya ialah usulan untuk membentuk suatu badan pelaksana khusus yang mengelola energi terbarukan di Indonesia. Ketua METI Surya Dharma terlebih dulu memaparkan bahwa undang-udang tentang energi terbarukan mendesak untuk diterbitkan. Pasalnya, pengembangan energi bersih di Indonesia saat ini menemui banyak hambatan. Masalah utamanya antara lain karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang tegas dan secara khusus mengatur energi terbarukan.