KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaku usaha. "Peraturan itu kan untuk kapasitas di atas 10 Megawatt, kalau di bawah itu rasanya tidak banyak berpengaruh," kata Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadarma kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4). Dalam PMK Nomor 35/2018 tertulis investor yang memiliki rencana penanaman modal antara Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Sementara Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 triliun mendapat tax holiday selama 7 tahun.
METI: PMK tax holiday tidak banyak berpengaruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaku usaha. "Peraturan itu kan untuk kapasitas di atas 10 Megawatt, kalau di bawah itu rasanya tidak banyak berpengaruh," kata Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadarma kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4). Dalam PMK Nomor 35/2018 tertulis investor yang memiliki rencana penanaman modal antara Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Sementara Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 triliun mendapat tax holiday selama 7 tahun.