METI soroti peningkatan porsi bauran energi batubara dalam RUPTL 2020-2029



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) turut menyoroti tingginya porsi batubara dalam bauran energi nasional yang tercantum di draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020—2029.

Dalam draf RUPTL yang diterima Kontan.co.id, porsi batubara dalam bauran energi nasional diproyeksikan mencapai 60,7% pada tahun 2025 mendatang. Kemudian, porsi batubara meningkat jadi 65% pada tahun 2029.

Sementara itu, pemerintah masih menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 23% pada tahun 2025 nanti. Kendati demikian, porsi EBT tetap bertahan di level 23% pada tahun 2029 mendatang.


Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Suryadarma menyayangkan tingginya proyeksi porsi batubara untuk pembangkit listrik selama periode 2020—2029.

Baca Juga: Porsi batubara di RUPTL 2020-2029 naik, transisi energi bakal sulit terlaksana

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pasalnya, di satu sisi pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca menjadi 29% pada tahun 2030. Tapi di sisi lain, pemerintah justru menaikkan porsi batubara dalam bauran energi nasional.

“Ini bisa menjadi masalah besar, padahal di tahun 2021 dimulai implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi kadar emisi karbon,” ungkap dia, Kamis (7/1).

Lantaran statusnya masih berupa draf, ia berharap masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki isi RUPTL 2020—2029, terutama terkait porsi bauran energi nasional.

Menurut Suryadarma, sudah seharusnya Indonesia benar-benar serius menjalankan transisi energi bersih. Peningkatan porsi batubara di dalam RUPTL pun tentu tidak tepat di saat berbagai negara justru memilih beralih menuju energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

“Beberapa lembaga dana dan perbankan internasional juga menghentikan penyaluran dana ke proyek berbasis batubara, kecuali yang sudah berjalan,” tandas dia.

Berdasarkan draf RUPTL, seiring meningkatnya porsi batubara, maka kebutuhan tambahan PLTU mencapai 19.050 MW (45,6%) di periode 2020—2029.

Selain itu, pemerintah juga memproyeksikan tambahan kapasitas PLTG/PLTMG/PLTGU sebesar 8.434 MW (20,2%), PLTA/PLTM sebesar 7.976 MW (19,1%), PLTP sebesar 3.552 MW (8,5%), dan EBT lain sebesar 2.763 MW (6,6%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto