KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (
MKPI) mengakui pihaknya tidak terlalu terkena pengaruh banyak dari aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Wakil Direktur Utama MKPI Jeffri Tanudjaja menuturkan hal ini disebabkan harga propertinya yang dibanderol di atas harga Rp5 miliar. "PPNDTP tidak berpengaruh terhadap MKPI marena rata-rata harga properti kami di atas Rp5 miliar," ujar Jeffri kepada Kontan, Rabu (21/2).
Baca Juga: Tahun Politik Tidak Menghalangi Metropolitan Kentjana (MKPI) Namun demikian, Jeffri optimistis prospek bisnis properti tahun ini akan lebih baik secara umum. Ditambah Pemilu juga sudah selesai. Sebagai informasi saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Insentif tersebut merupakan keberlanjutan dari pemberian insentif PPN DTP yang sudah berjalan sejak November 2023 lalu. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan beleid baru agar fasilitas tersebut bisa direalisasikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Lebih lanjut, tahun ini MKPI akan fokus mengembangkan area yang saat ini dipakai Ranch Market dan area ex Carrefour Lebak Bulus. Selain itu, MKPI juga akan membangun perumahan Aurelle Pondok Indah dan menyelesaikan pembangunan Pondok Indah Town House.
Dengan rencana bisnis ini, MKPI membidik angka pendapatan senilai Rp2,6 triliun. Di mana, sebagian besar atau 85% dari total pendapatan tersebut akan ditopang oleh pendapatan sewa dan hotel. Tak hanya itu, MKPI tahun ini siapkan dana belanja modal atau
capital expenditure (Capex) sekitar Rp 285 miliar yang akan digunakan sebagai modal keperluan proyek baru dan juga proyek-proyek
eksiting. "Tahun ini capex kami siapkan senilai Rp285 miliar," paparnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .