KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menilai relaksasi yang diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, perubahan PMK 85/PMK.05/2020, tidak terlalu berpengaruh pada penjualan properti perseroan. Wakil Direktur Utama MKPI, Jeffri Tanudjaja menuturkan, kebijakan tersebut memang akan sangat membanti penjualan properti untuk tipe kecil, sedangkan produk-produk yang dijual MKPI berukuran lebih besar dari tipe 70. "Semestinya kebijakan tersebut akan membantu penjualan properti untuk tipe-tipe kecil. Tapi kebetulan untuk MKPI, tidak akan berpengaruh, karena produk-produk dari kami tipenya lebih besar dari 70 meter persegi," ungkap Jeffri kepada Kontan, Jumat (2/10).
Metropolitan Kentjana (MKPI) sebut insentif KPR 6% tidak terlalu berpengaruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menilai relaksasi yang diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, perubahan PMK 85/PMK.05/2020, tidak terlalu berpengaruh pada penjualan properti perseroan. Wakil Direktur Utama MKPI, Jeffri Tanudjaja menuturkan, kebijakan tersebut memang akan sangat membanti penjualan properti untuk tipe kecil, sedangkan produk-produk yang dijual MKPI berukuran lebih besar dari tipe 70. "Semestinya kebijakan tersebut akan membantu penjualan properti untuk tipe-tipe kecil. Tapi kebetulan untuk MKPI, tidak akan berpengaruh, karena produk-produk dari kami tipenya lebih besar dari 70 meter persegi," ungkap Jeffri kepada Kontan, Jumat (2/10).