KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) merasa bakal diuntungkan dengan relaksasi aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019. Dalam PMK 86/2019 dijelaskan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM sebesar 20%. Dengan demikian, hunian di bawah harga Rp 30 miliar tidak akan dikenakan PPnBM sebesar 20% tersebut. Jeffri Tanudjaja, Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana mengatakan bahwa memang saat ini segmen penjualan hunian segmen MKPI masih lemah. “Satu kegiatan kondisi ekonomi membaik maka akan membaik, dibantu dengan pajak ini akan positif untuk kita,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6).
Metropolitan Kentjana (MKPI) sebut relaksasi PPnBM akan bagus sekali untuk penjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) merasa bakal diuntungkan dengan relaksasi aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019. Dalam PMK 86/2019 dijelaskan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM sebesar 20%. Dengan demikian, hunian di bawah harga Rp 30 miliar tidak akan dikenakan PPnBM sebesar 20% tersebut. Jeffri Tanudjaja, Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana mengatakan bahwa memang saat ini segmen penjualan hunian segmen MKPI masih lemah. “Satu kegiatan kondisi ekonomi membaik maka akan membaik, dibantu dengan pajak ini akan positif untuk kita,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6).