KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) telah mencatatkan marketing sales sebesar Rp 600 miliar dari penjualan aset yang berasal dari program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga saat ini. Asal tahu saja, Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024. Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo mengatakan, seluruh unit residensial MTLA terdampak positif penjualan program PPN DTP. Sebab, semua produk yang dipasarkan oleh MTLA dapat mengikuti program PPN DTP, termasuk produk ruko.
“Metland Cibitung, Metland Cileungsi, dan Metland Cikarang menjadi proyek yang menikmati banyak penjualan dari program PPN DTP,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (30/5). Di sisi lain, MTLA melihat Pemerintah masih berupaya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat. Salah satunya adalah lewat program iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Optimistis Iuran Tapera Dongkrak Penjualan Properti Kebijakan iuran Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027. Menurut Olivia, program Tapera sedikit berbeda dengan stimulus PPN DTP yang bisa dinikmati langsung oleh semua calon pembeli rumah.