KONTAN.CO.ID - JAKARTA - PT Metropolitan Land Tbk (
MTLA) optimistis bahwa kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP 25/2020 tentang penyelengaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dapat mendongkrak penjualan rumah subsidi. Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo, memandang positif rencana pemerintah memotong gaji karyawan melalui iuran tapera sebesar 3% tersebut. Pasalnya, konsumen bakal mengalokasikan dana tapera itu untuk membeli properti. "MTLA melihat kebijakan Tapera akan berdampak positif untuk penjualan rumah subsidi karena calon pembeli rumah bisa memanfaatkan dana dari Tapera tersebut," kata Olivia kepada Kontan, Kamis (30/5).
Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Catatkan Marketing Sales Rp 537 Miliar Hingga April 2024 Kendati demikian, pengembang properti itu masih belum dapat memastikan untuk kembali berekspansi membangun hunian bersubsidi dan non subsidi dengan harga miring. Bukan tanpa alasan, pihaknya perlu melihat lokasi hingga akuisisi harga terlebih dahulu sebelum menentukan pembangunan. Asal tahu saja, MTLA memiliki Metland Cibitung sebagai salah satu hunian dengan harga rendah ditargetkan untuk karyawan di kawasan industri Cibitung. Harga rumah yang ditawarkan Metland mulai dari Rp 250 juta per unit.
"Pengembang dalam menentukan target pasar dan harga jual properti dilihat dari lokasi dan harga akuisisi lahannya. Jika memang memungkinkan untuk bisa masuk ke produk harga murah tentunya bisa menjadi pertimbangan," jelasnya.
Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Catat Marketing Sales Rp 438 miliar di Kuartal I-2024 Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui skema dari iuran dana tapera ini dan belum juga mengadakan kerja sama dengan BP Tapera. "Saat ini MTLA belum melakukan kerjasama dengan Tapera," pungkasnya.
Asal tahu saja, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik ke 6,25%, Begini Tanggapan Metropolitan Land (MTLA) Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli