KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021. Diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) tersebut berlaku untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo sangat menghargai keputusan pemerintah dengan perpanjangan insentif PPN DTP hingga Desember 2021. “Walaupun kebetulan ini timing-nya sangat pas dengan adanya PPKM mikro darurat yang diberlakukan, tapi kami tetap optimis dapat mencapai target penjualan di tengah pembatasan yang ada,” ungkap Olivia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (2/7).
Metropolitan Land (MTLA) sambut positif perpanjangan diskon PPN hingga Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021. Diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) tersebut berlaku untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo sangat menghargai keputusan pemerintah dengan perpanjangan insentif PPN DTP hingga Desember 2021. “Walaupun kebetulan ini timing-nya sangat pas dengan adanya PPKM mikro darurat yang diberlakukan, tapi kami tetap optimis dapat mencapai target penjualan di tengah pembatasan yang ada,” ungkap Olivia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (2/7).