Metropolitan Land (MTLA) sambut positif perpanjangan diskon PPN hingga Desember



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) tersebut berlaku untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo sangat menghargai keputusan pemerintah dengan perpanjangan insentif PPN DTP hingga Desember 2021.  “Walaupun kebetulan ini timing-nya sangat pas dengan adanya PPKM mikro darurat yang diberlakukan, tapi kami tetap optimis dapat mencapai target penjualan di tengah pembatasan yang ada,” ungkap Olivia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (2/7). 


Baca Juga: Intiland Development (DILD) catat penjualan Rp 900 miliar hingga Juni 2021

Berdasarkan catatan Kontan, pada tahun ini pihaknya membidik pertumbuhan kinerja hingga 40% secara year on year (YoY). Sementara itu, MTLA juga  membidik target marketing sales sebesar Rp 1,55 triliun, yang merupakan gabungan dari penjualan properti senilai Rp 1,1 triliun dan pendapatan berulang (recurring revenue) sebesar Rp 450 miliar.

Sayangnya, dengan adanya perpanjangan insentif PPN  yang bersamaan dengan adanya pembatasan PPKM mikro, perseroan belum dapat menginformasikan berapa realisasi penjualan hingga akhir tahun. “Belum bisa di pastikan karena kita mau lihat dampak PPKM Mikro ini dulu 2 minggu ke depan,” tambah dia. 

Yang pasti, adanya insentif berupa PPN ditanggung pemerintah turut membantu penjualan hunian MTLA. Pada bulan Maret 2021 tercatat sekitar 46 unit hunian terjual dari program tersebut.

Selanjutnya: Likuiditas dinilai cukup, Moodys ubah prospek Alam Sutera (ASRI) jadi stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi