KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (
MTLA) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 9,70 per lembar saham atau setara 18% dari laba bersih yang dibukukan pada tahun 2025. Agenda ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa (26/5/2026).
Sepanjang tahun buku 2025, perusahaan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,78 triliun dengan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 412,93 miliar. Perseroan tetap mampu menjaga fundamental usaha yang sehat dengan kinerja yang stabil, melalui kontribusi
recurring revenue dan strategi pengembangan proyek yang selektif,” ujar Anhar Sudradjat, Presiden Direktur Metropolitan Land, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Indeks Dolar AS Melonjak, Pasar Tunggu Sinyal The Fed Dalam agenda penggunaan laba bersih, RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar sekitar 18% dari laba bersih Perseroan atau sebesar Rp 9,70 per lembar saham kepada 7.655.126.330 pemegang saham.
Perusahaan juga menyisihkan dana cadangan sebesar Rp1 miliar dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan. Selain itu, MTLA mengalami perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, yang meliputi penambahan Lanny Bambang sebagai Komisaris Independen seiring berakhirnya masa jabatan Leland G. Rompas seiring memasuki masa pensiun sebagai Komisaris Independen, serta pengunduran diri Santoso dari jabatan Direktur Perseroan.
Baca Juga: Musim Dividen Belum Usai, Saham-Saham Ini Bisa Ditimbang Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2026 - 2031 adalah sebagai berikut:
Direksi: - Presiden Direktur : Bapak Anhar Sudradjat
- Direktur : Ibu Olivia Surodjo
- Direktur : Bapak Wahyu Sulistio
- Direktur : Bapak Andi Surya Kurnia
Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris : Ibu Junita Ciputra
- Komisaris : Bapak Iwan Putra Brasali
- Komisaris : Bapak Nanda Widya
- Komisaris Independen : Bapak Thomas Johannes Angfendy
- Komisaris Independen : Ibu Lanny Bambang
Selain RUPST, MTLA juga menggelar RUPSLB dengan agenda persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News