KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti mengusulkan perpanjangan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang akan berakhir pada September 2022. PT Metropolitan Land Tbk misalnya, mengusulkan agar pemerintah memperpanjang PPN DTP sektor properti hingga akhir Desember 2023. Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo mengatakan, pihaknya mengusulkan insentif PPN DTP untuk sektor properti bisa diperpanjang hingga Desember 2023. “Dengan bertambahnya beban biaya di masyarakat, besar harapan kami Pemerintah dapat meninjau kembali masa berlaku insentif tersebut. Kami usulkan perpanjangan hingga bulan Desember 2023, sehingga dari pengembang dapat mempersiapkan produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dengan baik,” harap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/9).
Baca Juga: Intiland (DILD) Berharap Insentif PPN DTP Bisa Diperpanjang Hingga Desember 2023 Olivia mengatakan, usulan perpanjangan insentif ini juga didorong oleh faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di samping itu, ada juga kenaikan suku bunga bank. “Hal tersebut cukup berdampak bagi industri properti seperti naiknya bahan bangunan yang signifikan, sehingga tentu berdampak juga pada harga jual properti,” katanya.