KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai dapat menurunkan minat pembelian properti karena harga jual rumah yang meningkat. Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodj menyatakan, naiknya PPN menjadi 12% dapat memicu terjadinya pelemahan pembelian properti, karena harga jual rumah yang mengalami kenaikan. “Barang-barang material untuk membangun juga akan naik,” ungkap Olivia, kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Metropolitan Land Sebut Kenaikan PPN jadi 12% Turunkan Minat Pembelian Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai dapat menurunkan minat pembelian properti karena harga jual rumah yang meningkat. Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodj menyatakan, naiknya PPN menjadi 12% dapat memicu terjadinya pelemahan pembelian properti, karena harga jual rumah yang mengalami kenaikan. “Barang-barang material untuk membangun juga akan naik,” ungkap Olivia, kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).