Metropolitan Land: Standar PSAK 72 tidak berdampak besar



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aturan mengenai PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan bakal mulai digunakan. Pencatatan akuntansi ini akan menggantikan PSAK 34 mengenai kontrak konstruksi, PSAK 32 mengani pendapatan.

Selain itu ada ISAK 10 mengenai loyalitas pelanggan, ISAK 21 tentang perjanjian kontruksi real estate dan ISAK 27 mengenai pengalihan aset dari pelanggan. Intinya PSAK 72 akan mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya rule based menjadi principle based.

Menanggapi hal tersebut, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) menyampaikan tidak ada masalah mengenai perubahan pencatatan akuntansi tersebut. Pasalnya untuk pengakuan pendapatan konstruksi sejauh ini tidak sebanyak pengakuan pendapatan dari landed housing.


"Kalau untuk pengakuan pendapatan, di kami memang banyak pengakuan ke landed housing sedang untuk pembangunan sih kami tidak banyak," ujar Santoso, Direktur Independen MTLA di Jakarta, Jumat (17/5).

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak akan memiliki dampak besar, pasalnya untuk proyek strata tittle juga akan dicatat. Sedangkan tahun ini juga ada proyek Apartmen Kaliana yang masih dalam proses konstruksi.

Yang jelas, standar pencatatan baru ini mengatur pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak (over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Jadi bila pelanggan tidak memenuhi syarat kesepakatan pembayaran kontrak maka pendapatan kontrak baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini