Mewakili dokter muda yang jadi korban, dua firma hukum AS menggugat Boeing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tragedi Lion Air JT 610 yang jatuh di Teluk Karawang pada 29 Oktober 2018 menyisakan sejumlah tanda tanya. Terkait masalah ini, dua firma hukum asal Amerika Serikat mengajukan gugatan kepada The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan tersebut diajukan oleh Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC .

"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018," tulis Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Kamis (15/11).

Boeing digugat lantaran JT 610 menggunakan pesawat Boeing 737 MAX. Pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah merilis Emergency Airworthiness Directive untuk Boeing 737 MAX.


FAA menilai bahwa Boeing 737 MAX memiliki kondisi yang tidak aman dan kondisi ini juga mungkin ada dan dapat terjadi pada Boeing 737 MAX lainnya.

Curtis menambahkan, gugatan diajukan sebab di Indonesia hasil investigasi terhadap kecelakaan udara tak dapat menentukan siapa yang melakukan kesalahan.

"Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie