MFA Desak SEC Cabut Larangan Short Selling



WASHINGTON/SINGAPURA. Adanya pelarangan aksi short selling dalam bursa perdagangan Amerika Serikat (AS) oleh the Securities and Exchange Commission (SEC) menuai tanggapan yang berbeda dari para pelaku pasar. Banyak pihak yang pro terhadap kebijakan teranyar ini. Namun, tak sedikit pula yang kontra.

Salah satu pihak yang kontra datang dari kelompok industri hedge fund yang menamakan diri Managed Fund Association (MFA). Kelompok ini mendesak agar pembuat kebijakan merevisi aturan baru yang melarang dilakukannya short selling. Menurut mereka, aturan tersebut sangat tidak adil karena menyalahkan para trader atas terjadinya krisis finansial AS yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan.  

Para kelompok hedge fund yang berbasis di Washington pada 21 September lalu mengirimkan surat kepada SEC. Isinya, meminta agar SEC mencabut kembali aturan baru tersebut. Menurut MFA, short selling harus diperbolehkan agar para trader dapat melakukan lindung nilai atawa hedging.


“Tekanan hebat yang dihadapi pasar saat ini lebih diakibatkan oleh ketatnya pemberian kredit, risiko manajemen dan pengumuman oleh perusahaan, bukan karena aksi short selling,” jelas Presiden MFA Richard Baker dalam suratnya. 

Sekadar tambahan informasi, SEC pada minggu lalu mengeluarkan aturan baru setelah pasar global mengalami krisis akibat bangkrutnya beberapa institusi keuangan besar. Aturan tersebut melarang para hedge fund untuk memasang posisi short sell dan melarang para investor bertaruh pada penurunan harga saham 799 bank, asuransi dan perusahaan sekuritas.

Baker juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihak SEC belum mau melakukan pertemuan dengan MFA untuk mendiskusikan peraturan mengenai short selling tersebut. “Kami harap, minggu depan, SEC mau mengadakan pertemuan sehingga kami dapat menjabarkan analisis teknikal dan menjelaskan kekhawatiran kami akan peraturan baru tersebut,” jelas Baker.

Singapura Juga Perketat Aturan Short Selling

Meski di AS mendapat tentangan, namun sepertinya hal tersebut tidak mempengaruhi Singapore Exchange (SGX) untuk memberlakukan peraturan tentang aksi short selling. Bursa perdagangan Singapura pada Senin kemarin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memperketat peraturan mengenai naked short selling. Tujuannya untuk menahan ruang gerak para spekulator untuk menjual saham yang sebenarnya tidak dimilikinya. 

Pada peraturan baru tersebut, para trader yang tidak dapat mengirimkan saham yang mereka jual, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% dari nilai transaksi yang nilai minimumnya mencapai S$ 1.000 atau US$ 710. 

“Adanya transaksi short selling oleh seseorang individu, dapat mengancam keteraturan di bursa berjangka,” demikian pernyataan resmi dari SGX. 

Sekadar tambahan informasi, dalam short selling, para trader dapat menjual saham yang belum dimilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia bisa membeli kembali ketika harganya lebih rendah ketimbang saat dia menjualnya.

Bloomberg, Reuters

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie