JAKARTA. Perusahaan pembiayaan Magna Finance Tbk (MGNA) sudah menerima surat pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut diterbitkan menyusul permohonan Magna dalam rangka perubahan kegiatan usaha utamanya. Mengutip keterbukaan informasi Magna Finance yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/7), dengan pencabutan izin tersebut, MGNA tidak lagi berhak menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Untuk selanjutnya, perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku saat ini. Dalam laporan tersebut, emiten menjelaskan perubahan tersebut dilakukan atas pertimbangan menurunnya performa perusahaan dalam usaha pembiayaan. Tak hanya itu, persaingan antar perusahaan pembiayaan di Indonesia turut memberatkan kinerja emiten MGNA.
MGNA kini beralih jadi perusahaan investasi
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan Magna Finance Tbk (MGNA) sudah menerima surat pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut diterbitkan menyusul permohonan Magna dalam rangka perubahan kegiatan usaha utamanya. Mengutip keterbukaan informasi Magna Finance yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/7), dengan pencabutan izin tersebut, MGNA tidak lagi berhak menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Untuk selanjutnya, perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku saat ini. Dalam laporan tersebut, emiten menjelaskan perubahan tersebut dilakukan atas pertimbangan menurunnya performa perusahaan dalam usaha pembiayaan. Tak hanya itu, persaingan antar perusahaan pembiayaan di Indonesia turut memberatkan kinerja emiten MGNA.