MGNA kini beralih jadi perusahaan investasi



JAKARTA. Perusahaan pembiayaan Magna Finance Tbk (MGNA) sudah menerima surat pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut diterbitkan menyusul permohonan Magna dalam rangka perubahan kegiatan usaha utamanya.

Mengutip keterbukaan informasi Magna Finance yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/7), dengan pencabutan izin tersebut, MGNA tidak lagi berhak menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Untuk selanjutnya, perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku saat ini.

Dalam laporan tersebut, emiten menjelaskan perubahan tersebut dilakukan atas pertimbangan menurunnya performa perusahaan dalam usaha pembiayaan. Tak hanya itu, persaingan antar perusahaan pembiayaan di Indonesia turut memberatkan kinerja emiten MGNA.


Perusahaan juga sekaligus mengubah nama sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan sesuai salinan putusan Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) No KEP-44/D.05/2017.

Berdasarkan data RTI, kepemilikan saham Magna per 30 Juni 2017 terdiri dari 17,49% dipegang Neo Invesco, Nobhill Capital Corporation 17,94%, lalu GMT Investama Mandiri dengan 7,02%, Victoria Sekuritas dengan 6,29% dan kepemilikan publik sebesar 51,23%.

Saham MGNA tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sejak menerima suspensi pada Kamis (15/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini