JAKARTA. Persaingan industri reksadana bakal semakin ketat. Pasalnya, otoritas jasa keuangan (OJK) bakal memperbolehkan Manajer Investasi (MI) menawarkan hadiah kepada investor reksadana. Pemberian hadiah tersebut diatur dalam peraturan OJK (POJK) terkait pedoman perilaku manajer investasi yang akan diterbitkan tahun ini. Dalam draft aturan tersebut menjelaskan, pemberian hadiah yang dimaksud adalah dalam bentuk barang. Sebelumnya otoritas tidak memperbolehkan MI mengiming-imingi hadiah kepada investor. Pemberian hadiah dibatasi tidak mengandung benturan dengan kepentingan nasabah. Selain itu, pemberian hadiah juga tidak diperbolehkan mengandung benturan dengan kewajiban manajer investasi kepada nasabah.
Hadiah juga tidak diperbolehkan berasal dari kekayaan nasabah. Sedangkan jenis, nilai, dan besaran hadiah yang diberikan berada dalam batas wajar dan tidak untuk membuat nasabah melakukan transaksi yang berlebihan.