JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan beleid mengenai reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Para pelaku manajer investasi yakin ketentuan tersebut bakal berdampak positif bagi industri reksadana dalam negeri. Senior Fund Manager PT BNI Asset Management Hanif Mantiq mendukung peluncuran beleid baru tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki akses untuk meraup instrumen efek syariah yang selama ini tergolong minim di Indonesia. Ketentuan ini juga diyakini dapat menggenjot dana kelolaan reksadana syariah yang sekarang masih jauh lebih rendah dibandingkan dana kelolaan reksadana konvensional.
MI dukung reksadana syariah berbasis efek asing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan beleid mengenai reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Para pelaku manajer investasi yakin ketentuan tersebut bakal berdampak positif bagi industri reksadana dalam negeri. Senior Fund Manager PT BNI Asset Management Hanif Mantiq mendukung peluncuran beleid baru tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki akses untuk meraup instrumen efek syariah yang selama ini tergolong minim di Indonesia. Ketentuan ini juga diyakini dapat menggenjot dana kelolaan reksadana syariah yang sekarang masih jauh lebih rendah dibandingkan dana kelolaan reksadana konvensional.