MI mulai menyiapkan produk reksadana berefek asing



JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membolehkan manajer investasi (MI) menerbitkan reksadana dengan aset dasar efek di luar negeri hingga 100% disambut baik pelaku usaha. Dua MI, CIMB Principal Asset Management dan Bahana TCW Investment Management pun berencana menerbitkan reksadana berefek asing segera setelah aturan terbit.Direktur Utama CIMB Principal Asset Management Reita Farianti mengatakan, peluncuran produk ini untuk memenuhi permintaan investor yang cukup banyak. "Salah satunya dari investor institusi asuransi yang boleh memiliki 20% efek asing dari total aset," kata Reita, kemarin.Produk reksadana berefek asing juga bisa menjadi alternatif investasi dengan potensi return tinggi. Reita mencontohkan, reksadana pendapatan tetap CIMB Principal Asia Pacific Dynamic Income Fund, yang merupakan produk dari CIMB Principal Asset Management Berhad. Reksadana yang memutar aset dasar pada efek-efek di Asia Pasifik kecuali Jepang. Produk iniĀ  memberikan return 16,76% dalam Ringgit Malaysia per 16 November 2013.Di luar negeri, Reita bilang, produk reksadana yang boleh memutar 100% di efek asing tersedia banyak. Dia khawatir, investor justru lari ke luar negeri, karena reksadana itu tidak tersedia di Indonesia.Tahun ini, CIMB Principal menargetkan kenaikan dana kelolaan secara agresif hingga 50%. Pada tahun 2013, dana kelolaan MI ini naik 12,5% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2,36 triliun.Perusahaan MI lain, Bahana TCW Investment Management juga berencana menerbitkan reksadana berefek asing begitu aturannya terbit. Presiden Direktur Bahana TCW Investment Management, Edward Lubis mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan reksadana yang berisi fund asing milik induk usaha, Trust Company of The West (TCW) yang bermarkas di Los Angeles, Amerika Serikat. "Aset dasarnya akan kami kombinasikan antara fund dari grup kami TCW, dengan efek-efek asing lainnya," ujar Edward.Untuk sementara, Bahana akan menerbitkan reksadana saham denominasi dollar AS yang berisi saham di bursa regional sebesar 15% dan sisanya saham lokal. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang hanya memperbolehkan MI memutar aset dasar reksadana terbuka sebesar 15% di efek asing.Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, draf beleid yang membolehkan produk reksadana 100% berefek asing tengah disusun dan direncanakan terbit pada tahun ini. Namun, para manajer investasi dilarang menempatkan dana investasi di efek asing secara langsung lantaran risikonya tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sofyan Hidayat