Michael Steven dan Pempol Kresna Life Gugat OJK ke PTUN, Soal Cabut Izin Usaha?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Kresna Life sepertinya akan memasuki babak baru. Tak berhenti dicabutnya izin usaha hingga pembentukan tim likuidasi, Michael Steven selaku Pemegang Saham dan sejumlah pemegang polis menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan pantauan KONTAN, terdapat gugatan atas nama Michael Steven dan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) yang terdaftar di SIPP PTUN Jakarta. Adapun nomor perkara gugatan tersebut 475/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Kamis (21/9). Selain OJK, tercantum juga nama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat.

Selain itu, terdapat juga sejumlah nama para pemegang polis Kresna Life sebagai penggugat dengan nomor perkara 476/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Kamis (21/9). Adapun dalam nomor perkara itu pihak tergugat hanya OJK.


Tercantum klasifikasi kedua nomor perkara tersebut, yakni terkait perizinan. Adapun gugatan itu masih berstatus dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Baca Juga: Banjir Skandal di Grup Kresna, OJK Beberkan Sejumlah Pelanggaran

Berdasarkan laporan yang tertera, belum dapat dipastikan gugatan tersebut berkaitan dengan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena belum ada penjelasan lengkap soal gugatan tersebut.

Sementara itu, nasabah Kresna Life, Christian, mengatakan bahwa salah satu gugatan yang didaftarkan tersebut mengenai CIU Kresna Life.

"Iya (soal CIU), yang dari nasabah itu nomor 476," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (22/9).

Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur juga telah mengonfirmasi gugatan tersebut perihal cabut izin usaha Kresna Life.

"Iya," ujarnya singkat membenarkan pertanyaan soal cabut izin usaha.

Sementara itu, nama Ogi kemungkinan besar ikut terseret karena dirinya yang memutuskan dan mengumumkan bahwa Kresna Life resmi dicabut izin usaha pada 23 Juni 2023.

Ogi menyampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Adapun upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan atau SOL) dianggap tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Ini Kata Guru Besar FEB UI Perihal Kasus Michael Steven Pendiri Kresna Life

Sebab, Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

"Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," ungkap Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari