KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menetapkan sejumlah perusahaan global yang bakal menjadi pemungut, penyetor dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Ada delapan perusahaan asing yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Yakni, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. "Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Microsoft hingga Alibaba Cloud bakal pungut PPN 10% ke konsumen mulai 1 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menetapkan sejumlah perusahaan global yang bakal menjadi pemungut, penyetor dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Ada delapan perusahaan asing yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Yakni, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. "Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/10).