KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengelola jaringan Alfamidi, PT Midi Utama Indonesia Tbk (
MIDI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (17/2) lalu. Agenda RUPSLB MIDI di awal tahun 2023 ini menyetujui rencana dua aksi korporasi perusahaan yakni pemecahan saham (
stock split) dan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau
rights issue. Direktur dan Corporate Secretary Midi Utama Indonesia Suantopo Po menyatakan, aksi korporasi yang cukup agresif di awal tahun ini memiliki beberapa tujuan.
Untuk agenda
stock split, lanjut dia,
pertama, bertujuan untuk meningkatkan jumlah saham MIDI yang beredar di masyarakat dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para investor, khususnya investor ritel untuk dapat berinvestasi pada saham MIDI. "
Kedua, untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia dan ketiga untuk membantu meningkatkan daya tarik investor atas saham Perseroan dengan menjadikan harga saham MIDI menjadi lebih terjangkau khususnya bagi investor ritel," ungkap Suantopo, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, kemarin.
Baca Juga: Alfamidi (MIDI) Akan Gunakan Dana Right Issue untuk Pengembangan Bisnis Sementara itu, aksi
rights issue dipilih sebagai opsi untuk mencari pendanaan selain lewat pinjaman perbankan. Pertimbangannya, kenaikan BI Rate yang terjadi sejek Juli 2022, dikhawatirkan membuat suku bunga bank akan ikut meningkat juga. Dia menerangkan, dana yang didapatkan dari
rights issue ini akan digunakan sebagai modal kerja serta pengembangan usaha MIDI dan entitas anak. "Keterangan rinci mengenai rencana penggunaan dana akan diuraikan dalam Prospektus PMHMETD I yang akan disampaikan kepada para pemegang saham sesuai POJK NO. 32/2015," terangnya. Adapun, terkait dengan harga pelaksanaan final atas HMETD dan jumlah final atas saham baru yang akan diterbitkan akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
"Yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari