JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memegang teguh aturan yang mewajibkan perbankan menerapkan migrasi teknologi kartu debit dari magnetik ke cip mulai 1 Januari 2016. BI meminta aturan yang termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran tersebut tetap ditaati oleh pelaku di industri perbankan nasional. Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan, aturan yang telah dikeluarkan oleh bank sentral tersebut hingga saat ini masih berlaku. "Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan harus dipatuhi," tutur Agus, Jumat (11/9). Agus menyatakan, pihaknya akan menyampaikan jika toh memang ada review kebijakan terkait program migrasi ini. Namun sampai belum diambil keputusan baru, pelaku bisnis perbankan akan menerima segala konsekuensinya jika membangkang instruksi BI.
Migrasi kartu cip tetap mulai awal 2016
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih memegang teguh aturan yang mewajibkan perbankan menerapkan migrasi teknologi kartu debit dari magnetik ke cip mulai 1 Januari 2016. BI meminta aturan yang termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran tersebut tetap ditaati oleh pelaku di industri perbankan nasional. Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan, aturan yang telah dikeluarkan oleh bank sentral tersebut hingga saat ini masih berlaku. "Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan harus dipatuhi," tutur Agus, Jumat (11/9). Agus menyatakan, pihaknya akan menyampaikan jika toh memang ada review kebijakan terkait program migrasi ini. Namun sampai belum diambil keputusan baru, pelaku bisnis perbankan akan menerima segala konsekuensinya jika membangkang instruksi BI.