JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum menemukan titik temu untuk memutuskan relaksasi aturan migrasi kartu ATM/debit dari teknologi magnetik ke cip. Namun, BI menawarkan kepada penerbit kartu untuk menerapkan aturan migrasi secara bertahap (step by step), ketimbang harus mengabulkan usulan memundurkan jadwal penerapan aturan dari 1 Januari 2016 menjadi 1 Juli 2016. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mencontohkan, tahap awal, teknologi cip harus sudah mulai ditanam pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Langkah selanjutnya adalah penyempurnaan electronic data capture (EDC) berteknologi cip, dan baru disusul migrasi kartu. Tahapan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah mesin pembaca kartu yang relatif lebih sedikit dibandingkan jumlah kartu itu sendiri.
Migrasi kartu debit cip harus bertahap
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum menemukan titik temu untuk memutuskan relaksasi aturan migrasi kartu ATM/debit dari teknologi magnetik ke cip. Namun, BI menawarkan kepada penerbit kartu untuk menerapkan aturan migrasi secara bertahap (step by step), ketimbang harus mengabulkan usulan memundurkan jadwal penerapan aturan dari 1 Januari 2016 menjadi 1 Juli 2016. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mencontohkan, tahap awal, teknologi cip harus sudah mulai ditanam pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Langkah selanjutnya adalah penyempurnaan electronic data capture (EDC) berteknologi cip, dan baru disusul migrasi kartu. Tahapan tersebut dengan mempertimbangkan jumlah mesin pembaca kartu yang relatif lebih sedikit dibandingkan jumlah kartu itu sendiri.